Pengertian Etik
Pengertian etika (etimologi), berasal dari bahasa
Yunani yaitu “Ethos” , yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya berkaitan berat dengan perkataan moral yang merupakan
istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang
berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatanyangbaikdanmenghindarihal-halyangburuk.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika
adalah nilai mengenai benar dan
salahyangdianutsuatugolonganataumasyarakat.Etika adalah ilmu tentang apa yang
baik dan apa yang buruk,tentanghakdankewajibanmoral.
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang
filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak
mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus
bertindak. Tindakan manusia. ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma
ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, noprma agama dan norma
sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan,norma agama
berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan
santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.
Etika dan etiket, Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun
Pengertian Kode
Etik
Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan
dasar yang harus terpenuhi :
a.
Kredibilitas.Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
b.
Profesionalisme.
Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai
Jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
c.
Kualitas
jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tinggi.
d.
Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :
·
Hindari pelanggaran etika yang
terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan
konsekuensi yang besar pada profesi.
·
Pusatkan perhatian pada reputasi
jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling
berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
·
Bersiaplah menghadapi konsekuensi
yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan
menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi,
reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Jenis-jenis Etika :
·
Etika umum yang berisi prinsip serta
moral dasar .
·
Etika khusus atau etika terapan yang
berlaku khusus.
Fungsi Etika :
·
Sarana untuk memperoleh orientasi
kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
·
Etika ingin menampilkanketrampilan
intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
·
Orientasi etis ini diperlukan dalam
mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
·
Kebutuhan Individu
·
Tidak Ada Pedoman
·
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang
Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·
Lingkungan Yang Tidak Etis
·
Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika :
·
Sanksi Sosial adalah Skala
relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
·
Sanksi Hukum adalah Skala
besar, merugikan hak pihak lain.
Kode Etik
Profesi
· Kode Etik
Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik)
· KEPAP adalah
aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -Kompartemen Akuntan
Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang
bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip
Etika,
2.
Aturan
Etika, dan
3.
Interpretasi
Aturan Etika.
PRINSIP ETlKA
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang
berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ikatan Akuntan Indonesia
v
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan
oleh hukum clan peraturan.
v
Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
1.
Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama
anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
1.
Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang
peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang
terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2.
Profesi akuntan dapat tetap berada
pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang
unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang
teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa
akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi
dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat
prestasi tersebut.
3.
Dalam mememuhi tanggung-jawab
profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan
dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota
harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila
anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa
terlayani dengan sebaik-baiknya.
4.
Mereka yang memperoleh pelayanan
dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan
integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk
melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas,
mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya
dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika
Profesi ini.
5.
Semua anggota mengikat dirinya untuk
menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik
kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
6.
Tanggung-jawab seorang akuntan tidak
semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam
melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang
dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
v
auditor independen membantu
memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada
lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham
untuk memperoleh modal;
v
eksekutif keuangan bekerja di
berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi
terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
v
auditor intern memberikan keyakinan
ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan
informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
v
ahli pajak membantu membangun
kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
v
konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab
terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang
baik.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
1.
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
2.
Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3.
Integritas diukur dalam bentuk apa
yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus
atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji
keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa
yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga
integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk
maupun jiwa standar teknis dan etika.
4.
Integritas juga mengharuskan anggota
untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
1.
Obyektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
2.
Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai
situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan
sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan.
Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi.
Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya
dan memelihara obyektivitas.
3.
Dalam menghadapi situasi dan praktik
yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan
obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor
berikut:
4.
Adakalanya anggota dihadapkan kepada
situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya.
Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
5.
Adalah tidak praktis untuk
menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin
terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan
standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat
merusak obyektivitas anggota.
6.
Hubungan-hubungan yang memungkinkan
prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus
dihindari.
7.
Anggota memiliki kewajiban untuk
memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional
mematuhi prinsip obyektivitas.
8.
Anggota tidak boleh menerima atau
menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh
yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap
orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari
situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
1.
Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik.
2.
Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya
mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua
penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan
upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas
jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti
disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2
(dua) fase yang terpisah:
3.
Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan
umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian
profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini
harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
4.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
a.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk
menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman
dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus
dipenuhinya.
b.
Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti
pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati,
sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
c.
Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap
kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
·
Kompetensi harus dipelihara dan
dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional
secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
·
Pemeliharaan kompetensi profesional
memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi,
termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan
lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
·
Anggota harus menerapkan suatu
program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan
internasional.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya
1.
Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja
berakhir.
2.
Kerahasiaan harus dijaga oleh
anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban
legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
3.
Anggota mempunyai kewajiban untuk
memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta
nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
4.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata
masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang
memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau
terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau
keuntungan pihak ketiga.
5.
Anggota yang mempunyai akses
terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya
ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak
disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku
untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota
berdasarkan standar profesional.
6.
Kepentingan umum dan profesi
menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7.
Berikut ini adalah contoh hal-hal
yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat
diungkapkan.
8.
Apabila pengungkapan diizinkan. Jika
persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua
pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus
dipertimbangkan.
9.
Pengungkapan diharuskan oleh hukum.
Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan
informasi rahasia adalah:
10.
Ketika ada kewajiban atau hak
profesional untuk mengungkapkan:
v untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam
proses hukum; dan
v untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
Ø untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan
seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
Ø untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam
sidang pengadilan;
Ø untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI
atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau
investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi:
1.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
1.
Standar teknis dan standar
profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
ATURAN
ETIKA
· Independensi,
Integritas, Obyektivitas
· Standar Umum dan
Prinsip Akuntansi
· Tanggung Jawab
kepada Klien
· Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi
· Tanggungjawab
dan Praktik Lain
INTERPRETASI ATURAN ETIKA.