showpageArea a { text-decoration:underline; } Fandy Fendo: Desember 2012

Jumat, 28 Desember 2012

CONTOHPENYUSUNAN LK KONSOLIDASI TRANSAKSI ANTAR PERUSAHAAN (ASET)


PT. Lucia mengakuisisi 90% saham PT. Enjelica pada tanggal 31 Desember 2012. Kekayaan PT. Anjelica pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut :







Akuisisi dilakukan dengan total harga perolehan Rp 531 M atas 90% dari harga yang wajar. Selisih harga perolehan dan nilai buku disebabkan oleh goodwill. Penurunan nilai goodwill terjadi 20% pada tahun 2014. Laporan keuangan PT. Lucia dan perusahaan anaknya, PT. Anjelica yang dimiliki 90% pada akhir tahun 2014 disajikan sebagai berikut :

LAPORAN KEUANGA
PT LUCIA DAN PT. ANJELICA
PER 31 DES 2014 ( 000)



Hubungan antara induk dan anak terjadi sejak tanggal 31 desember 2012. Harga akuisisi yang wajar atas kekayaan PT. Anjelica adalah Rp 531 M/90% adalah Rp 590 M. harga akuisisi tersebut menimbulkan goodwill sebesar Rp 10 M yang di alokasikan ke entitas induk 90% atau Rp 9 M. nilai buku yang diperoleh pada tanggal akuisisi tersebut persentase kepemilikan yakni 90% x 580 M = Rp 522 M. penurunan nilai goodwill baru terjadi pada tahun 2014 sebesar 20% atau Rp 2 Myang dialokasikan ke entitas induk 90% = 9 M.
Keterangan :
1.             Penjualan antar perusahaan selama tahun 2012 adalah Rp 400 M, dimana hingga tanggal 31 Desember 2014 penjualan masih terutang Rp 100 M. tingkat gross profit PT. Lucia tahun 2013 dan 2014 adalah 40% dari harga jual.
2.             Persediaan PT. Anjelica pada 31 Desember 2013 dan 2014 yang berasal dari PT. Lucia masing-masing sebesar Rp 25 M dan Rp 40 M.
3.             PT. Anjelica menjual peralatan yang sisa umurnya 8 tahun pada tanggal 2 januari 2013 dengan keuntungan sebesar Rp 8 M. peralatan tersebut masih digunakan oleh PT. Lucia
4.             PT. Anjelica menjual tanah kepada PT. Lucia pada tanggal 1 juli 2014 dengan keuntungan penjualan tanah Rp 5 M.

Pendapatan Investasi 2014
Pendapatan investasi PT. Lucia tahun 2014 di pengaruhi oleh goodwill yan diimpair Rp 2 M serta laba antar perusahaan dalam persediaan awal dan akhir atas penjualan downstream, keuntungan penjualan atas upstream dan realisasi laba antar perusahaan atas peralatan yang transaksinya terjadi tahun lalu. Berikut disajikan perhitungan pendapatan investasi tahun 2014 :











Nilai Investasi
Dalam penyusunan kertas kerja konsolidasi per 31 Desember 2014, selisih investasi yang merupakan goodwill sudah di impair Rp 2 M atau Rp 1,8 M dialokasikan untuk entitas induk, sehingga saldo goodwill per 31/12/2014 menjadi Rp 8 M atau Rp 7,2 M goodwill milik entitas induk. Laba antar perusahaan yang ditangguhkan terdapat dalam persediaan akhir, tanah, dan peralatan, tetapi laba antar perusahaan dalam peralatan telah teramortisasi 2 tahun sehingga nilai berkurang karena telah terealisasi. Nilai investasi PT. Lucia dalam saham PT. Anjelica per 31/12/2014 adalah sebagai berikut (dalam 
jutaan) :










Perhitungan nilai investasi tersebut juga dapat dilakukan dengan mengikuti alur investasi seperti disajikan berikut ini :
















Penyusunan kertas kerja konsolidasi
1.        Eliminasi atas pendapatan investasi (induk) dan laba yang dibagi anak







2.        Alokasi laba kepentingan nonpengendali. Laba kepentingan nonpengendali dipengaruhi oleh keuntungan penjualan upstream tanah sebesar Rp 5 M yang harus ditangguhkan dan realisasi laba antar perusahaan Rp 1 M dari penjualan upstream tahun lalu. Laba kepentingan nonpengendali adalah :













3.        Eliminasi saldo awal. Nilai investasi per 1/1/2014 seperti yang telah disajikan di atas adalah Rp 532,7 M. tapi nilai ini disesuaikan dengan dampak realisasi laba atarperusahaan dalam persediaan awal sebesar Rp 10 M pada jurnal eliminasi No. 7 dan laba perusahaan dalam peralatan sebesar Rp 6,3 M pada jurnal eliminasi No. 10, yang meningkatkan saldo investasi sehingga nilai investasi yang harus dieliminasi berjumlah Rp 549 M.











4.        Penurunan nilai goodwill pada tahun 2014 sebesar Rp 2 M






5.        Penjualan antar perusahaan sebesar Rp 400 M






6.        Utang-Piutang usaha antarperusahaan sebesar 100 M






7.        Realisasi laba antar perusahaan dalam persediaan awal sebesar Rp 10 M (40% x Rp 25 M)







8.        Pengeliminasian laba antarperusahaan dalam persediaan akhir sebesar Rp 16 M (40% x 40 M)







9.        Laba antar perusahaan dalam tanah atas penjualan upstream tahun berjalan sebesar Rp 5 M






10.    Pengembalian nilai investasi akibat laba antarperusahaan sebesar Rp 6,3 M dan kepentingan nonpengendali Rp 700 Jt akibat laba antar perusahaan tahun lalu atas peralatan sebesar Rp 8 M yang telah direalisasi Rp 1 M







11.    Amortisasi laba antar perusahaan dalam peralatan sebesar Rp 8 M / 8 tahun









KERTAS KERJA KONSOLIDASI
PT. LUCIADAN PT. ANJELICA
PER 31/12/2014 (DALAM RIBUAN)





Pada tahun-tahun berikutnya, laba antar perusahaan yang muncul dalam kertas kerja konsolidasi akan semakin kecil hingga menjadi nol pada akhir penggunaan peralatan.






Minggu, 23 Desember 2012

ANJAK PIUTANG


Pengertian
Anjak Piutang atau yang lebih dikenal dengan istilah factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
Anjak Piutang atau factoring merupakan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1251/KMK013/1988 tertanggal 20 desember 1988). Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan No.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman yaitu:
1.        Penekanan Anjak Piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
2.        Anjak Piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang)
3.        Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan Anjak Piutang melibatkan tiga pihak
Dari pengertian di atas dapat diambil beberapa poin-poin penting, yaitu:
1.        Transaksi Anjak Piutang terdiri dari dua jenis yaitu, pembiayaan (financing activity) dan non pembiayaan (non-financing activity)
2.        Transaksi Anjak Piutang mencakup transaksi domestik dan internasional
3.        Obyek pembiayaan piutang berupa tagihan jangka pendek
4.        Pembiayaan hanya dapat dilakukan kepada perusahaan dan bukan kepada individu
Dengan adanya perusahaan factoring yang melakukan kegiatan pembiayaan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri semakin memberikan kemudahan dan efisiensi kinerja perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Adapun manfaat-manfaat dari kegiatan transaksi Anjak Piutang itu sendiri yaitu:
1.        Mengatasi kesulitan modal kerja
2.        Kesempatan pengembangan usaha
3.        Mengatasi beban kredit
4.        Memperbaiki sistem penagihan.

Sejarah
Dalam sejarah umat manusia, kegiatan anjak piutang sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu dan pertama kali dipraktekkan di Mesopotamia. Tetapi pada saat itu kegiatan kegiatan anjak piutang dilakukan dengan cara sederhana, yaitu pihak factor biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang juga sekaligus berperan sebagai pemberi perlindungan kredit.
Selanjutnya, kegiatan anjak piutang diteruskan di wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama anjak piutang. Di negara- negara lain usaha ini masih merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekade 1970-an. Perusahaan Anjak Piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha Anjak Piutang di Amerika.
Pada akhir abad ke-19, perusahaan-perusahaan anjak piutang meninggalkan profesi sebagai agen dan mengkonsenterasikan kegiatannya pada pengelolaan kredit bagi klien yang meliputi menjamin kredit, menagih dan menyediakan dana. Bentuk inilah yang menjadi embrio bisnis Anjak Piutang modern.
Kegiatan Anjak Piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi Kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau PAKDES 20, 1988 yang diatur dengan KEPPRES No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha Anjak Piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 67/DSN-MUI/III/2008 Tentang Anjak Piutang Syariah
1.        Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Anjak Piutang Secara Syariah adalah pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berutang sesuai prinsip syariah.
2.        Ketentuan Akad
a.         Akad yang dapat digunakan dalam Anjak Piutang Secara Syariah adalah Wakalah bil Ujrah.
b.         Pihak yang berpiutang mewakilkan kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan dokumen-dokumen penjualan kemudian menagih piutang kepada pihak yang berutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang;
c.         Pihak yang ditunjuk menjadi wakil dari yang berpiutang untuk melakukan penagihan (collection) kepada pihak yang berutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang untuk membayar;
d.        Pihak yang ditunjuk menjadi wakil dapat memberikan dana talangan (Qardh) kepada pihak yang berpiutang sebesar nilai piutang;
e.         Atas jasanya untuk melakukan penagihan piutang tersebut, pihak yang ditunjuk menjadi wakil dapat memperolehujrah/fee;
f.          Besar ujrah harus disepakati pada saat akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase yang dihitung dari pokok piutang;
g.         Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan atausesuai kesepakatan dalam akad;
h.         Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan (ta’alluq).
3.        Ketentuan Penutup
a.         Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
b.         Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagai-mana mestinya.

Kegiatan Anjak Piutang
Kegiatan utama anjak piutang adalah pengambilalihan pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah:
1.        Kreditur atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih dan dikelola.
2.        Perusahaan anjak piutang.
3.        Debitur.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
1.        Bagi perusahaan anjak piutang
a.         Memperoleh keuntungan berupa Fee atau biaya administrasi.
b.         Membantu menyelesaikan pertikaian di antara kreditur dan debitur.
c.         Membantu pihak manajemen pihak kreditur dan penyelenggara kreditur.
2.        Bagi kredit (klien).
a.       Megurangi resiko kerugian.
b.      Memperbaiki sistem administrasi
c.       Memperlancar kegiatan usaha.
3.        Bagi debitur, Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
Anjak piutang (factoring) dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah. Wakalah bil ujrah adalah pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al mawakil) kepada pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah).
Akad Wakalah bil ujrah bisa dilaksanakan dengan atau tanpa upah. Ketika akad wakalah telah sempurna maka akad tersebut bersifat mengikat. Dalam artian wakil dihukumi  layaknya ajir (orang yang disewa tenaganya) yang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan, kecuali ada halangan yang bersifat syari’i. Jika dalam akad wakalah tersebut upah tidak disebutkan secara jelas, maka wakil berhak atas ujrah atmitsil (upah sepadan), atau sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku. Jika memang dalam adat tersebut tidak berlaku pemberian upah, maka akad kembali menjadi akad aslinya yang bersifat tabarru’ (charity program). Jika demikian halnya, akad tidak bersifat mengikat dan wakil memiliki hak untuk membatalkan kapan saja. Ini menurut pendapat Hanafiyah, Malikiyyah dan hanabalah. Menurut syafiiyah, walaupun akad wakalah dijalankan dengan adanya pemberian upah, akad tersebut tetap tidak bersifat mengikat.
Anjak piutang kontraknya masuk dalam kontrak hiwalah dimana hiwalah dalam perbankan menerapkan dalam hal-hal berikut:
1.        Factoring atau anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang tersebut kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
2.        Post-dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
3.        Bill discounting. Secara prinsip, bill discounting serupa dengan hawalah. Hanya saja, dalam bill discountinsg, nasabah harus membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak didapati dalam kontrak hiwalah.
Hiwalah sendiri yaitu pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.