showpageArea a { text-decoration:underline; } Fandy Fendo: November 2012

Rabu, 21 November 2012

TUGAS I AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK



AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Soal :
1.           Jelaskan keunggulan dan kelemahan dari masing-masing system anggaran disektor publik
a.            Line Item
b.           Zbb (Zero Based Budgeting)
c.            PPBS (Planing, Programing, Budgeting Sistem )
2.           Jelaskan secara singkat tahap pengelolaan anggaran atau keuangan daerah yang terdiri dari
a.            Tahap perencanaan dan penganggaran
b.           Pelaksanaan anggaran
c.            Penatausahaan
d.           Pertanggungjawaban anggaran

TUGAS 4 AUDITING I_KERTAS KERJA AUDIT


BAB I
PENDAHULUAN
A.           LATAR BELAKANG
Kertas kerja (working paper)merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan klien dengan laporan audit. Oleh karena itu, kertas kerja merupakan alat penting dalam profesi akuntansi publik. Dalam proses auditnya, auditor harus mengumpulkan atau membuat berbagai tipe bukti untuk mendukung simpulan dan pendapatnya atas laporan keuangan auditan. Untuk kepentingan pengumpulan dan pembuatan bukti itulah auditor membuat kertas kerja, kertas kerja memberikan panduan bagi auditor,dalam penyusunan kertas kerja audit atas laporan keuangan atau perikatan audit lainnya, berdasarkan seluruh standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntansi Indonesia.
Kertas kerja audit (KKA) merupakan media yang digunakan auditor untuk mendokumentasikan seluruh catatan, bukti dan dokumen yang dikumpulkan dan simpulan yang dibuat auditor dalam setiap tahapan audit. Kertas kerja audit akan berfungsi mendukung laporan hasil audit. Begitu pentingnya KKA ini sehingga KKA harus dijaga mutunya melalui proses review secara berjenjang.

B.            RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat diidentifikasi permasalahannya, yaitu:
1.    Bsgsimsns konsep kertas kerja?
2.    Bsgsimsns kepemilikan kertas kerja dan kerahasiaan informasi dalam kertas kerja
3.    Faktor-faktor apa saja yang harus diperhatikan auditor dalam pembuatan kertas kerja yang baik
4.    Apa saja tipe kertas kerja?
5.    Bagaimana metode dan faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam pemberian indeks kerja?
6.    Bagaimana susunan dan pengarsipan kertas kerja?


TUGAS 3 AUDITING I_BUKTI AUDIT


A.           PENGERTIAN BUKTI AUDIT
Bukti audit merupakan segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi lain yang disajikan dalam laporan keuangan yang dapat disajikan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya. Bukti audit yang mendukung laporan keuangan terdiri dari data akuntansi dan semua informasi penguat yang tersedia bagi auditor.

B.            KEPUTUSAN BUKTI AUDIT
Keputusan utama yang dihadapi para auditor adalh menentukan jenis dan jumlah bukti audit yang  tepat untuk dikumpulkan agar dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa berbagai komponen dalam laporan keuangan serta dalam keseluruhan laporan lainnya telah disajikan secara wajar.
Berbagai keputusan auditor dalam mengumpulkan bukti audit dapat dipilah dalam empat sub keputusan berikut ini:
1.             Proses-proses audit apakah yang akan digunakan
2.             Ukuran sampel sebesar apakah yang akan dipilih untuk prosedur tertentu
3.             Item-item manakah yang akan dipilih dari populasi
4.             kapankah berbagai prosedur itu akan dilakukan

C.           PROSEDUR BUKTI AUDIT
Prosedur audit adalah instruksi rinci untuk mengumpulakn tipe bukti audit tertentu yang harus diperoleh pada saat tertentu dalam audit. Adapun prosedur audit yang bias dilakukan oleh auditor meliputi:
1.        Inspeksi
2.        Pengamatan (observation)
3.        Konfirmasi
4.        Penelusuran (tracing)
5.        Pemeriksaan bukti pendukung (vouching)
6.        perhitungan (counting)

D.           PERSUASIVITAS BUKTI AUDIT
Dua penentu persuasivitas bukti audit adalah kompetensi dan kecukupan yang langsung diambil dari standar  pekerjaan lapangan ketiga
Kompetensi bukti merujuk pada tingkat dimana bukti tersebut dianggap dapat dipercaya atau diyakini kebenarannya. Jika bukti audit dianggap memiliki kompetensi yang tinggi, maka bantuan bukti tersebut untuk meyakinkan auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sangatlah besar
Bukti audit harus selaras atau relevan dengan tujuan audit yang akan diuji oleh auditor sebelum bukti tersebut dapat terpecaya
1.    Independensi penyedia bukti
Bukti audit yang diperoleh dari sumber diluar entitas akan lebih dipercaya dari pada bukti audit yang diperoleh dari dalam entitas

2.    Efektivitas pengendalian intern klien
Jika pengendalian intern klien bekerja secara efektif, maka bukti audit yang diperoleh akan dapat lebih dipercaya dari pada jika pengendalian intern itu lemah
3.    Pemahaman langsung auditor
Bukti audit yang diperoleh langsung oleh auditor melalui pengujian fisik, observasi, perhitungan dan inspeksi akan lebih kompeten daripada informasi yang diperoleh secara tidak langsung
4.    Berbagai kualifikasi individu yang menyediakan informasi
Walaupun jika sumber informasi itu bersifat independent, bukti audit tidak akan dipercaya kecuali jika individu yang menyediakan informasi tersebut memiliki kualifikasi untuk melakukan hal itu
5.    Tingkat obyektifitas
Bukti yang obyektif akan dapat lebih dipercaya pada bukti yang membutuhkan pertimbangan tertentu untuk menentukan apakah bukti tersebut memang benar
6.    Ketepatan waktu
Ketepatan waktu atas bukti audit dapat merujuk baik kapan bukti itu dikumpulkan atau kapan periode waktu yang tercover oleh proses audit itu

E.            JENIS-JENIS BUKTI AUDIT
Dalam menentukan prosedur audit mana yang akan digunakan, auditor dapat memilihnyadari delapan kategori bukti yang luas, yang disebut tipe-tipe atau jenis-jenis bukti audit
Ada beberapa jenis bahan bukti yang dapat dipilih oleh auditor dalam rangka mengevaluasi bukti audit, yaitu:
1.    Pemeriksaan fisik
Pemeriksaan fisik adalah suatu pemeriksaan langsung atas aset yang berwujud
2.    Konfirmasi
Konfirmasi adalah jawaban atas permintaan auditor baik tertulis maupun lisan mengenai keakuratan suatu informasi dari pihak ketiga yang independen (sebaiknya terltulis)
Konfirmasi terdiri atas dua tipe:
·      Konfirmasi positif
·      Konfirmasi negatif
3.    Prosedur analisis
Prosedur analisis menggunakan perbandingan-perbandingan dan hubungan-hubungan untuk mengetahui apakah suatu data atau angka merupakan angka atau data yang logis
4.    Dokumen
Menurut sumbernya, bukti dokumen dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
a.    Bukti documenter yang dibuat oleh pihak luar yang independen dikirimkan langsung kepada auditor
b.    Bukti documenter yang dibuat oleh pihak luar yang independen yang disimpan dalam arsip klien, misalnya rekening Koran bank, faktur dari penjual, order pembelian dari pelanggan, dan lain-lain
5.    Tanya jawab (wawancara, interview, inquiries)
Tanya jawab dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Tanya jawab dilakukan kepada personil atau puhak perusahaan, apa saja yang kurang jelas, boleh ditanyakan kepada pihak perusahaan
Observasi adalah penggunaan penglihatan dan indera lain untuk menilai atau memeriksa kegiatan-kegiatan tertentu
Pengerjaan kembali adalah mengulangi apa yang telah dilakukan atas suatu data dan informasi

F.            BIAYA ATAS JENIS-JENIS BUKTI AUDIT
Dua jenis bukti audit yang paling mahal adalah:
1.    Pengujian fisik
2.    konfirmasi

TUGAS 5 AUDITING I_PENERIMAAN PERIKATAN DAN PERENCANAAN AUDIT


PENERIMAAN PERIKATAN DAN PERENCANAAN AUDIT
Sebelum audit atas laporan keuangan dilaksanakan, auditor  perlu mempertimbangkan apakah ia akan menerima atau menolak perikatan audit dari calon kliennya. Jika auditor memutuskan untuk menerima perikatan audit dari calon kliennya ia akan melaksanakan audit dalam beberapa tahap.
Tahap-tahat audit atas laporan keuangan
Proses audit atas laporan keuangan dibagi menjadi empat tahap berikut ini :
1.             Penerimaan perikatan audit
2.             Perencanaan audit
3.             Pelaksanaan pengujian audit
4.             Pelaporan audit

A.           PENERIMAAN PERIKATAN AUDIT
Perikatan (engagement) adalah kesepakatan dua pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian. Dalam perikatan audit, klien yang memerlukan jasa auditing mengadakan suatu ikatan perjanjian dengan auditor. Dalam ikatan perjanjian tersebut, klien menyerahkan pekerjaan audit atas laporan keuangan kepada auditor dan auditor sanggup untuk melaksanakan pekerjaan audit tersebut berdasarka kompetensi profesionalnya. Langkah awal pekerjaan audit atas laporan keuangan berupa pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak perikatan audit dari calon klien berulang. Enam langkah perlu ditempuh oleh auditor didalam mempertimbangkan penerimaan perikatan audit dari calon kliennya.
Tahap-tahap penerimaan perikatan audit

1.             MENGEVALUASI INTEGRITAS MANAJEMEN
Berbagai cara yang dapat ditempuh oleh auditor dalam mengevaluasi integritas manajemen adalah :
1)             Melakukan komunikasi dengan auditor terdahulu
Sebelum menerima suatu perikatan audit, auditor pengganti harus coba melaksanakan komunikasi tentang berikut ini:
a)             Meminta keterangan pada auditor pendahulu mengenai masalah-masalah yang spesifik, antara lain mengenai fakta yang mungkin berpengaruh terhadap integritas manajemen yang menyangkut ketidaksepakatan dengan manajemenmengenai penerapan prinsip akuntansi, prosedur audit, atau soal-soal signifikan serupa dan tentanga pendapat auditor pendahulu mengenai alsan klien dalam penggantian auditor..
b)            Menjelaskan kepada calon klien tentang perlinya auditor pengganti mengadakan komunikasi dengan auditor pendahulu dan meminta persetujuan dari klien untuk melaksanakan hal tersebut.
c)             Mempertimbangkan keterbatasan jawaban yang diberikan oleh. Auditor pendahulu harus memberikan jawaban dengan segera dan lengkap atas pertanyaan yang masuk akal  dari auditor pengganti, atas dasar-dasar fakta yang diketahuinya
2)             Meminta keteranga pada pihak ketiga
Informasi tentang integritas manajemen dapat diperoleh dengan meminta keterangan kepada penasihat hukum, pejabat bank, dan pihak lain dalam masyarakat keuangan dan bisnis yang mempunyai hubungan bisnis dengan calon klien.
3)             Melakukan review terhadap pengalaman auditor dimasa lalu dalam berhubungan dengan klien yang bersangkutan.
Dalam hal auditor mempertimbangkan akan melanjutkan atau menghentikan hubungan dengan klien dalam perikatan audit, auditor harus secara seksama mempertimbangkan pengalamannya masa lalu dalam hubungan dengan klien dalam perikatan audit.

2.             MENGIDENTIFIKASI KEADAAN KHUSUS DARI RISIKO LUAR BIASA
Berbagai fator yang perlu dipertimbangkan oleh auditor tentang kondisi khusus dan risiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap penerimaan perikatan audit dari calon klien dapat diketahui dengan cara :
1)             Mengidentifikasi pemakaian laporan audit dan
2)             Mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan legal dimasa depan
3)             Mengevaluasi kemungkinan dapat atau tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit.

3.             MENENTUKAN KOMPETENSI UNTUK MELAKSANAKAN AUDIT
1)             Mengidentifikai tim audit
Tim audit terdiri dari:
a)             Seorang patner yang akan bertanggungjawab terhadap penyelesaian keseluruhan perikatan audit
b)            Satu atau lebih manajer, yang akan mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan program audit
c)             Staff asisten, yang melaksanakan berbagai prosedur audit yang diperlukan dalam pelaksanaan program audit.
2)             Mempertimbangkan kebutuhan konsultasi dan penggunaan spesialis
Dalam mempertimbangkan perikatan audit dari calon klien, auditor kemungkinan akan menghadapi masalah berikut ini, yang mungkinmemerlukan pekerjaan spesialis:
a)             Penilaian (misalnya karya seni, obat-obatan khuus dan restricted securities)
b)            Penentuan karakteristik fisik yang berhubungan dengan kuantitas yang tersedia (misalnya cadangan mineral,atau tumpukan bahan baku yang ada di gudang)
c)             Penentuan nilai yang diperoleh dengan menggunakan teknik atau metode khusus (misalnya beberapa perhitungan actuarial)
d)            Penafsiran persaratan teknis, peraturan atau persetujuan (misalnya pengaruh potensial suatu kontrak atau dokumen hukum lainnya, atau hak atas property)

4.             MENILAI INDEPENDENSI
Sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus memastikan bahwa setiap professional yang menjadi anggota tim  auditnya diragukan.

5.             MENENTUKAN KEMEPUAN UNTUK MENGGUNAKAN KEMEHIRAN PROFESIONALNYA DENGAN KECERMATAN DAN KESEKSAMAAN.
Kecermatan dan keseksamaan pengguanaan kemahiran professional auditorditentukan oleh ketersediaan waktu yang memadai untuk merencanakan dan melaksanakan audit
1)             Penentuan waktu pelaksanaan
Umumnya waktu enam sampai dengan Sembilan bulan merupakan jangka waktu yang memadai bagi auditor untuk merencanakan sexara sekama pekerjaan audit, sehingga idealnya waktu perikatan audit sudah diterima oleh auditor enam sampai dengan Sembilan bulan sebelum akhir tahunbuku klien.
2)             Pertimbangan jadwal pekerjaan lapangan
Biasanya auditor menggolongkan jadwal pelaksanaan jadwal lapangan kedalam dua kelompok berikut ini:
a)             Pekerjaan interim (interim work)yang merupakan pekerjaan lapangan yang dilaksanakan auditor tiga sampai empat bulan sebelum tanggal neraca
b)            Pekerjaan akhir tahun (year-end ledger) yang merupakan pekerjaan lapangan yang dilaksanakan auditor beberapa minggu sebelum tanggal neraca sampai sampai tiga bulan setelah tanggal neraca
3)             Pemanfaatan personel klien
Pemanfaatan hasil pekerjaan audit intern akan berdampak terhadap:
a)             Prosedur untuk memperoleh pemahaman atas pengendalian intern
b)            Pengujian pengendalian
c)             Pengujian substantive
Personel klien juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai perikatan berikut ini:
a)             Pembuatan daftar saldo akun buku besar
b)            Rekonsiliasi akun control dalam buku besar dengan akun buku pembantu yang bersangkutan
c)             Pembuatan daftar umur piutang
d)            Pembuatan daftar polis asuransi yang berlaku, piutang wesel dan penambahan dan pengurangan aktiva tetap dalam tahun yang diaudit

6.             MEMBUAT SURAT PERIKATAN AUDIT
Isi pokok urat peeikatan audit
1)             Tujuan audit atas laporan keuangan
2)             Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan
3)             lingkup audit
4)             bentuk laporan atau bentuk komuninikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan
5)             fakta bahwa audit memiliki keterbatasan bawaan bahwa kekeliruan dan kecurangan materi tidak akan terdeteksi
6)             pengaruh reproduksi laporan keuangan auditan
7)             kesanggupan auditor untuk menyampaikan informasi tentang kelemahan signifikan dalam pengendalian intern yang ditemukan auditor dalam auditnya
8)             akses ke berbagai catatan, dokumentasi dan informasi lain yang diharuskan dalam kaitannya dengan audit
9)             dasar yang digunakan oleh auditor untuk menghitung fee audit dan pengaturan penagihannya
 

Rabu, 14 November 2012

TUGAS 2 AUDITING I_ETIKA PROFESI


Etika Profesi Akuntansi

Pengertian Etik
Pengertian etika (etimologi), berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” , yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan berat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatanyangbaikdanmenghindarihal-halyangburuk.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah nilai mengenai benar dan salahyangdianutsuatugolonganataumasyarakat.Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk,tentanghakdankewajibanmoral.
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia. ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, noprma agama dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan,norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika. Etika dan etiket, Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun

Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
a.    Kredibilitas.Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
b.    Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai Jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
c.    Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
d.   Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :
·       Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
·       Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
·       Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Jenis-jenis Etika :
·       Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
·       Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Fungsi Etika :
·       Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
·       Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
·       Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
·       Kebutuhan Individu
·       Tidak Ada Pedoman
·       Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·       Lingkungan Yang Tidak Etis
·       Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika :
·       Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
·       Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Kode Etik Profesi
·      Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik)
·      KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika,
2.      Aturan Etika, dan
3.      Interpretasi Aturan Etika.

PRINSIP ETlKA
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ikatan Akuntan Indonesia
v Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
v Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
1.             Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
1.             Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2.             Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3.             Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
4.             Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
5.             Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
6.             Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
v auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
v eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
v auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
v ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
v konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1.             Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
2.             Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3.             Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
4.             Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
1.             Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
2.             Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
3.             Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
4.             Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
5.             Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
6.             Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
7.             Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
8.             Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
1.             Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
2.             Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
3.             Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
4.             Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
a.    Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
b.    Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
c.    Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
·       Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
·       Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
·       Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
1.             Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
2.             Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
3.             Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
4.             Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5.             Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
6.             Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7.             Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
8.             Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
9.             Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
10.         Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
v untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
v untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
Ø untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
Ø untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
Ø untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
1.             Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
1.             Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

ATURAN ETIKA
·      Independensi, Integritas, Obyektivitas
·      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·      Tanggung Jawab kepada Klien
·      Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
·      Tanggungjawab dan Praktik Lain
INTERPRETASI ATURAN ETIKA.