AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Soal :
1.
Jelaskan keunggulan dan kelemahan dari
masing-masing system anggaran disektor publik
a.
Line Item
b.
Zbb (Zero Based Budgeting)
c.
PPBS (Planing, Programing, Budgeting
Sistem )
2.
Jelaskan secara singkat tahap
pengelolaan anggaran atau keuangan daerah yang terdiri dari
a.
Tahap perencanaan dan penganggaran
b.
Pelaksanaan anggaran
c.
Penatausahaan
d.
Pertanggungjawaban anggaran
1.
Kelebihan dan kelemahan dari
masing-masing anggaran disektor publik
a.
Line
item
Adalah penyusunan anggaran yang
didasarkan pada dan dari mana dana berasal danuntuk apa dana tersebut
digunakan.
Keunggulan
Line Item :
1. Relatif
mudah menelusurinya
2. Mengamankan
komitmen diantara partisipasi sehingga dapat mengurangi konflik
Kelemahan
Line Item :
1. Erhatian
terhadap laporanpelaksanaan anggaran penerimaan dan pengeluaran sangat sedikit
2. Diabaikannya
pencapaian prestasi realisasi penerimaan dan pengeluaran yang di anggarkan
3. Para
penyusun anggaran tidak memiliki alas an rasional dalam menerapkan target
penerimaan dan pengeluaran
b.
Intermetalisem
Adalah system anggaran belanja dan
pendapatan yang memungkinkan revisi selama tahun berjalan , sekaligus sebagai
dasar penentuan usulan anggaran periode tahun yang akan dating
Keunggulan
Intermetalisem :
1. Mengatasi
rumitnya proses penyusunan anggaran
2. Tidak
memerlukan pengetahuan yang terlalu rumit untuk memehami program-progran baru
3. Dapat
mengurangi konflik
Kelemahan
Intermetalisem :
1. Sama
seperti halnya system aggaran line item
c.
ZBB
(Zero Based Budgeting)
Proses implementasi
ZBB, ada tiga tahapan:
1.
Identifikasi unit-unit keputusan
2.
Penentuan paket-paket keputusan
a.
Paket keputusan mutually-exclusive adalah paket-paket keputusan yang memiliki fungsi yang
sama
b.
Paket keputusan incremental; merefleksikan
tingkat usaha yang berbeda
3.
Meranking dan mengevaluasi keputusan
Keunggulan
ZBB :
1.
Jika
ZBB dilaksanakan dengan baik maka dapat menghasilkan alokasi sumber daya secara
lebih efisien.
2.
ZBB
berfokus pada value for money
3.
Memudahkan
untuk mengidentifikasi terjadinya inefisiensi dan ketidakefektivan biaya
4.
Meningkatkan
pengetahuan dan motivasi staf dan manajer
5.
Meningkatkan
partisipasi manajemen level bawah dalam proses penyusunan anggaran
6.
Merupakan
cara yang sistematik untuk menggeser status quo dan mendorong organisasi untuk
selalu menguji alternatif aktivitas dan pola perilaku biaya serta tingkat
pengeluaran.
Kelemahan
ZBB :
1.
Prosesnya
memakan waktu lama (time consuming), terlalu teoritis dan tidak praktis,
membutuhkan biaya yang besar, serta menghasilkan kertas kerja yang menumpuk
karena pembuatan paket keputusan.
2.
ZBB
cenderung menekankan manfaat jangka pendek
3.
Implementasi
ZBB membutuhkan teknologi yang maju
4.
Masalah
besar yang dihadapi ZBB adalah pada proses meranking dan mereview paket keputusan.
Mereview ribuan paket keputusan merupakan pekerjaan yang melelahkan dan
membosankan, sehingga dapat mempengaruhi keputusan.
5.
Untuk
melakukan perankingan paket keputusan dibutuhkan staf yang memiliki keahlian
yang mungkin tidak dimiliki organisasi. ZBB berasumsi bahwa semua staf memiliki
kemampuan untuk mengkalkulasi paket keputusan. Selain itu dalam perankingan
muncul pertimbangan subyektif atau mungkin terdapat tekanan politik sehingga
tidak obyektif lagi.
6.
Memungkinkan
munculnya kesan yang keliru bahwa semua paket keputusan harus masuk dalam
anggaran.
7.
Implementasi
ZBB menimbulkan masalah keperilakuan dalam organisasi
d.
PPBS
(Planning, Programing, Budgeting Sistem)
PPBS
merupakan teknik penganggaran yang didasarkan pada teori sistem yang
berorientasi pada output dan tujuan dengan penekanan utamanya adalah alokasi
sumber daya berdasarkan analisis ekonomi. Sistem anggaran PPBS tidak
mendasarkan pada struktur organisasi tradisional yang terdiri dari
divisi-divisi, namun berdasarkan program, yaitu pengelompokan aktivitas untuk
mencapai tujuan tertentu.
PPBS
adalah salah satu model penganggaran yang ditujukan untuk membantu manajemen
pemerintah dalam membuat keputusan alokasi sumber daya secara lebih baik. Hal
tersebut disebabkan sumber daya yang dimiliki pemerintah terbatas jumlahnya,
sementara tuntutan masyarakat tidak terbatas jumlahnya. Dalam keadaaan tersebut
pemerintah dihadapkan pada pilihan alternatif keputusan yang memberikan manfaat
paling besar dalam pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan. PPBS
memberikan rerangka untuk membuat pilihan tersebut.
Karakteristik PPBS:
1.
Berfokus
pada tujuan dan aktivitas (program) untuk mencapai tujuan
2.
Secara
eksplisit menjelaskan implikasi terhadap tahun anggaran yang akan datang karena
PPBS berorientasi pada masa depan
3.
Mempertimbangkan
semua biaya yang terjadi
4.
Dilakukan
analisis secara sistematik atas berbagai alternatif program, yang meliputi: (a)
identifikasi tujuan, (b) identifikasi secara sistematik alternatif program
untuk mencapai tujuan, (c) estimasi biaya total dari masing-masing alternatif
program, dan (d) estimasi manfaat (hasil) yang ingin diperoleh dari
masing-masing alternatif program.
Keunggulan
PPBS :
1.
Memudahkan
dalam pendelegasian tanggung jawab dari manajemen puncak ke manajemen menengah.
2.
Dalam
jangka panjang dapat mengurangi beban kerja
3.
Memperbaiki
kualitas pelayanan melalui pendekatan sadar biaya (cost-consciousness/cost
awareness) dalam perencanaan program
4.
Lintas
departemen sehingga dapat meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama
antardepartemen
5.
Menghilangkan
program yang overlapping atau bertentangan dengan pencapaian tujuan organisasi
6.
PPBS
menggunakan teori marginal utility, sehingga mendorong alokasi sumber daya
secara optimal
Kelemahan
PPBS :
1.
PPBS
membutuhkan sistem informasi yang canggih, ketersediaan data, adanya sistem
pengukuran, dan staf yang memiliki kapabilitas tinggi
2.
Implementasi
PPBS membutuhkan biaya yang besar karena PPBS membutuhkan teknologi yang
canggih
3.
PPBS
bagus secara teori, namun sulit untuk diimplementasikan
4.
PPBS
mengabaikan realitas politik dan realitas organisasi sebagai kumpulan manusia
yang kompleks
5.
PPBS
merupakan teknik anggaran yang statistically oriented. Penggunaan statistik
terkadang kurang tajam untuk mengukur efektivitas program. Statististik hanya
tepat untuk mengukur beberapa program tertentu saja.
6.
Pengaplikasian
PPBS menghadapi masalah teknis. Hal ini terkait dengan sifat progam atau
kegiatan yang lintas departemen sehingga menyulitkan dalam melakukan alokasi
biaya. Sementara itu sistem akuntansi dibuat berdasarkan departemen bukan
program.
e.
ABK
(Anggaran Berbasis Kinerja)
Anggaran berbasis kinerja memusatkan perhatian pada
pengukuran efisiensi hasil kerja dengan tujuan memaksimumkan output yang dapat
dihasilkan dari input tertentu.
Ciri-ciri
anggaran berbasis kinerja:
- Klasifikasi anggaran didasarkan pada program dan kegiatan.
- Penekanan pada pengukuran hasil kerja dan bukan pada aspek pengawasan.
- Setiap kegiatan harus dilihat dari segi efisiensi dengan memaksimalkan output
- Memerlukan standar pengukuran hasil kinerja.
Keunggulan
ABK:
1. Memungkinkan pendelegasian wewenang dalam pengambilan keputusan.
2. Merangsang
partisipasi motivasi aktif unit-unit operasional melalui proses usul dari bawah dan penilaian anggaran yang bersifat
aktual.
3. Meningkatkan
fungsi perencanaan dan mempertajam pembuatan keputusan
pada setiap tingkat eksekutif.
4. Memungkinkan
alokasi dana secara optimal karena setiap kegiatan
selalu dipertimbangkan dari segi efisiensi.
5. Dapat
menghindarakan pemborosan.
Kelemahan
ABK:
1. Cenderung
menurunkan peran badan legislatif dalam proses perumusan kebijaksanaan dan
penentuan anggaran.
2. Tidak
terdapat kejelasan tentang penanggung jawab dan siapa yang menanggung dampak
dari setiap keputusan.
3. Tidak
semua kegiatan dapat distandarkan dan diukur secara kuantitatif.
2.
Tahap pengelolaan anggaran atau kinerja
daerah
a.
Tahap
perencanaan dan penganggaran
1) Tahap perencanaan tersebut melalui 2
tahapan berikut:
a. Penjaringan aspirasi masyarakat
melalui Musrembang dari tingkat Desa/Kelurahan sampai tingkat Kecamatan.
b. Penentuan Arah dan Kebijakan melalui
forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari tingkat Kabupaten Kota sampai
tingkat propinsi.
2) Tahap
Persiapan Perencanaan
Pada tahap
ini Kepala Pemerintahan baik pada tingkat Desa/Lurah hingga Nasional menetapkan
Tim Penyelenggara Musrenbang. Tim inilah yang akan menyusun jadwal serta agenda
Musrenbang, mengumumkan atau mengundang minimal 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan
agar peserta dapat melakukan pendaftaran. Tim ini juga yang akan menyiapkan
materi serta notulen pertemuan. Musrenbang ini menjadi forum untuk menjaring
aspirasi masyarakat.
Untuk persiapan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),
Kepala Bappeda sebagai ketua tim Penyelenggara yang akan menetapkan tata cara
penyelenggaraan forum. Tim inilah yang akan mengkompilasi daftar prioritas yang
telah ditetapkan dari Musrenbang Kecamatan, mengidentifikasi daftar prioritas
serta memperkirakan biaya tiap prioritas kegiatan yang selama ini lebih dikenal
sebagai Arah dan Kebijakan Umum (AKU). Selain itu, Tim juga akan mengumumkan
atau mengundang calon peserta minimal 7 hari sebelum kegiatan. Peserta adalah
mereka yang menjadi delegasi Musrenbang Kecamatan dan kelompok-kelompok
masyarakat yang bekerja dalam bidang yang terkait dengan fungsi/ SKPD pada
tingkat Kabupaten/kota.
Pada tahap persiapan perencanaan ini juga harus dipastikan
adanya partisipasi perempuan untuk menyuarakan kebutuhannya. Perempuan atau kelompok
perempuan harus dipastikan ikut berpartisipasi dalam setiap Musrenbang agar
kebutuhan dan kepentingannya dapat terwakili.
3)
Penjaringan Aspirasi Masyarakat dilakukan melalui
Wadah Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).
Adapun tahapan Musrenbang adalah:
a. Musrenbang Desa/Kelurahan
dilaksanakan pada bulan Januari, dimana aspirasi masyarakat dapat digali
melalui dialog atau musyawarah antar kelompok-kelompok masyarakat. Perempuan
dan kelompok perempuan harus ikut berpartisipasi untuk memasukkan agenda
kebutuhannya dalam forum Musrenbangdes/Musrenbangkel tersebut.
Keluaran
dari Musrenbang di tingkat ini adalah penetapan prioritas kegiatan pembangunan
tahun mendatang sesuai dengan potensi serta permasalahan di desa/kelurahan
tersebut. Pada tahap ini juga ditetapkan daftar nama 3–5 orang delegasi dari
peserta Musrenbang Desa/Kelurahan untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan.
Menurut SE Menteri Negara untuk Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas
dan Menteri Dalam Negeri, perempuan harus ada dalam komposisi delegasi. Untuk
itu, disini perlu sungguh-sungguh dipastikan bahwa dalam delegasi terdapat
perwakilan perempuan.
b. Musrenbang Kecamatan dilaksanakan
pada bulan Februari, Keluaran dari Musrenbang di tingkat kecamatan ini
menetapkan daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan.
Prioritas kegiatan pembangunan ini disesuaikan menurut fungsi SKPD dan
penetapan anggaran yang akan didanai melalui APBD dan sumber pendanaan lainnya.
Hasil
penetapan daftar prioritas ini kemudian disampaikan oleh masing-masing delegasi
kepada masyarakat pada masing-masing desa/kelurahan.
Pada
tahap ini juga ditetapkan delegasi untuk mengikuti forum SKPD dan Musrenbang
Kabupaten/Kota. Perwakilan perempuan harus dipastikan masuk dalam delegasi
tersebut.
c. Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) Kabupaten/Kota dilaksanakan antara bulan Februari dan bulan Maret.
Keluaran
dari Forum ini adalah:
a) Rancangan Rencana Kerja-SKPD
(Renja-SKPD) yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran SKPD yang
akhirnya menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
b) Prioritas kegiatan yang sudah
dipilah menurut sumber pendanaan dari APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi dan
APBN.
c) Menetapkan delegasi dengan
memperhatikan komposisi perempuan untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten/Kota.
d. Musrenbang Daerah Kabupaten/Kota
dilaksanakan sepanjang bulan Maret.
Keluaran
dari Musrenbang Kabupaten/Kota ini adalah:
a) Arah kebijakan, prioritas
pembangunan dan pagu dana berdasarkan fungsi SKPD.
b) Daftar prioritas yang sudah dibahas
pada forum SKPD.
c) Daftar usulan kebijakan/regulasi
pada tingkat pemerintahan Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat.
d) Rancangan pendanaan untuk Alokasi
Dana Desa.
Dalam upaya menjaga konsistensi keluaran dalam bentuk
Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) maka dilakukan beberapa forum
multistakeholders Paska Musrenbang antara delegasi masyarakat, pemerintah
daerah dan DPRD. Selain itu forum tersebut juga bertugas untuk memberikan
penjelasan alasan diterima atau ditolaknya sejumlah kegiatan yang sudah
diusulkan.
e. Forum SKPD Propinsi dilaksanakan
pada bulan Maret.
Keluaran
dari Forum ini adalah:
a) Rancangan Rencana Kerja (Renja-SKPD)
memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran SKPD propinsi.
b) Menggabungkan Prioritas Pembangunan
Kabupaten/Kota dengan Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan yang berasal dari
Renja-SKPD Propinsi.
c) Mengidentifikasi prioritas kegiatan
pembangunan Kabupaten/Kota yang sesuai dengan prioritas kegiatan pembangunan
Renja-SKPD Propinsi.
d) Forum juga menetapkan delegasi
dengan memperhatikan komposisi perempuan untuk mengikuti Musrenbang Propinsi.
f. Musrenbang Pusat pada bulan Maret.
Keluarannya
adalah:
a) Rancangan Awal Rencana Kerja
Pemerintah (RKP)
b) Rancangan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga (Renja-KL) Acuannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Nasional yang sedang berlaku.
c) Pesertanya adalah seluruh
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan seluruh Gubernur (u.p. Kepala
Bappeda Propinsi) sebagai peninjau.
g. Musrenbang Propinsi pada bulan
April, merupakan tahap pemutahkhiran RKPD Propinsi serta tahap penyelarasan RKP
dan Renja-KL dengan RKPD Propinsi dan RKPD Kabupaten/Kota.
h. Musrenbang Nasional (Musrenbangnas)
dilaksanakan pada bulan April, pada tahap ini hasil Musrenbang Propinsi
disampaikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Gubernur dan Kepala Bappeda
Propinsi untuk disepakati sebagai program prioritas pembangunan nasional,
prioritas pendanaan RAPBN dan rancangan akhir RKP untuk disampaikan dan dibahas
dalam sidang kabinet.
b.
Pelaksanaan
anggaran
Pelaksanaan anggaran diawali dengan disahkannya dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menteri
Keuangan. Terhadap dokumen
anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan
lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) terkait, dan Kuasa
Pengguna Anggaran.
Dokumen-dokumen penting dalam pelaksanaan anggaran adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA. Sedangkan dokumen
pembayaran antara lain terdiri dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat
Perintah Membayar (SPM),
dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan anggaran
belanja, pasal 17 Undang-Undang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Pengguna
Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran
melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan
anggaran yang telah disahkan dan berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan
pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, pedoman
dalam rangka pelaksanaan anggaran diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004. Pedoman untuk pelaksanaan belanja negara terdiri
atas:
1.
Peraturan
teknis dalam rangka pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, yaitu yang memuat bagaimana prosedur pengelolaan keuangan negara mulai
dari ketersediaan dana, pengajuan tagihan kepada negara, penataausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan negara:
a)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
b)
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011.
2.
Peraturan
teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan kementerian negara/lembaga sebagaimana
tercantum dalam DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
c.
Penatausahaan
Pada prinsipnya kegiatan tata usaha
keuangan daerah dapat dibagi atas dua jenis, yaitu : Tata Usaha Umum dan Tata
Usaha Keuangan.
- Tata Usaha Umum adalah menyangkut kegiatan surat menyurat, mengagenda, mengekspedisi, menyimpan surat-surat penting atau mengarsipkan kegiatan dokumentasi lainnya.
- Tata Usaha Keuangan adalah tata buku yang merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis di bidang keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, standar-standar tertentu serta prosedur-prosedur tertentu sehingga dapat memberikan informasi aktual di bidang keuangan.
Dokumen yang digunakan pada prosedur
Penatausahaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keaungan Daerah, diantaranya sebagai berikut :
1.
Anggaran
Kas
Yaitu dokumen perkiraan arus kas
masuk yang bersumber dari penerimaan dan arus kas keluar untuk mengatur
ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap
periode.
2.
Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)
Yaitu dokumen yang memuat
pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
anggaran oleh pengguna anggaran.
3.
Buku
Kas Umum Daerah
Yaitu tempat penyimpanan uang daerah
yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah
dan digunakan untuk membayar pengeluaran daerah.
4.
Rekening
Kas Umum Daerah
Yaitu rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar pengeluaran daerah pada bank
yang ditetapkan.
5.
Surat
Pertanggungjawaban (SPJ)
Yaitu surat/laporan
pertanggungjawaban atas pengelolaan penerimaan uang yang disampaikan kepada
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD),
dan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan/ganti uang
persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
melalui Pejabat Pengelola Keuangan (PPK-SKPD) paling lambat tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya.
6.
Bukti
penerimaan dan pengeluaran lain yang sah.
Yaitu bukti-bukti penerimaan dan
pengeluaran lain yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Dokumen/arsip merupakan endapan
informasi terekam yang selain mencerminkan segala aktivitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan serta kehidupan kebangsaan juga menjadi bukti
otentik dan terpercaya sebagai bahan pertanggungjawaban nasional yang sekaligus
menjadi identitas jati diri bangsa.(Widjaja, 2002:64)
d.
Pertanggungjawaban
anggaran
Menteri/pimpinan
lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
di lingkungan kementerian
negara/lembaga yang
dipimpinnya berupa Laporan Keuangan yang meliputi Laporan
Realisasi Anggaran (LRA), Neraca,
dan Catatan
atas Laporan Keuangan
(CaLK) yang dilampiri Laporan Keuangan Badan Layanan
Umum (BLU) pada
kementerian negara/lembaga masing-masing. Laporan Keuangan kementerian
negara/lembaga oleh menteri/pimpinan lembaga disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kemudian Menteri Keuangan menyusun rekapitulasi laporan keuangan seluruh
instansi kementerian negara. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara juga menyusun Laporan Arus Kas. Selain itu, Menteri Keuangan sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan
negara yang dipisahkan
menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara. Semua laporan keuangan tersebut disusun oleh Menteri
Keuangan selaku pengelola fiskal sebagai wujud laporan keuangan pemerintah
pusat disampaikan kepada Presiden dalam memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN. Presiden menyampaikan Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat
kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Audit atas laporan keuangan pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya
dua bulan setelah laporan keuangan tersebut diterima oleh BPK dari Pemerintah.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara Pasal 30
menyebutkan bahwa Presiden menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun
anggaran berakhir. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi Laporan
Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan
Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan
lainnya. Mengenai bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
BalasHapusPEMBERITAHUAN NOTICE NOTICE.
BalasHapusSaatnya kita semua mulai mencari diri sendiri, nama saya Hussein Anwar dari Surabaya, Indonesia. Namun saat ini tinggal di Kuala Lumpur Malaysia dengan dua daugthers saya.
Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran dan mendorong semua orang di sini. Mendapatkan pinjaman online tidak semudah kelihatannya, saya mendapat pinjaman online pertama saya di tahun 2011 setelah saya kehilangan istri saya untungnya bagi saya saya dapat bertemu dengan pembayaran saya dan saya melunasi pinjaman dalam waktu yang tepat. Pada bulan Oktober 2017 saya membutuhkan uang untuk membiayai kembali bisnis saya tetapi saya sudah kehilangan kontak dengan perusahaan yang memberi saya pinjaman. Saya mencoba mencari online tetapi saya akhirnya mempercayai sebuah perusahaan pinjaman tanpa iuran, saya telah kehilangan lebih dari Rp25.000.000 sebelum saya menyadari. Saya mendorong semua orang untuk berhati-hati dan pintar ketika mencari pinjaman online, tanda-tandanya jelas TIDAK, saya ulangi DO tidak mempercayai perusahaan peminjam yang menggunakan domain email gratis seperti. @ gmail.com .... @ yahoo.com ...... @ outlook.com atau ...... @ hotmail.com. mereka semua palsu. tidak ada perusahaan pinjaman nyata yang menggunakan surat semacam itu.
Pada bulan Mei 2018, saya mendapat surat dari pos blog dan ketika saya menghubungi saya, saya mendapatkan pinjaman dalam waktu 48 jam setelah menyelesaikan proses verifikasi saya. Terima kasih FINANSIAL GLOBAL ..
jika Anda memerlukan pinjaman bisnis mendesak atau pinjaman pribadi, Anda dapat menghubungi perwakilan pinjaman saya, seorang wanita yang baik dengan nama Sarah Harvey. Saya yakin sebagian besar dari kita mengenalnya karena dia telah membantu banyak orang dari negara kita.
Email.- sarahharvey@myglobalfinancefund.com
TOLONG jangan hubungi dia jika Anda tidak dapat membayar kembali pinjaman Anda atau berniat melarikan diri setelah mendapatkan pinjaman Anda ..
silakan teman-teman, semoga Anda semua yang terbaik, Anda dapat menghubungi saya untuk info lebih lanjut dan bantuan melalui email saya. husseinanwar150@gmail.com
Terima kasih
Halo, nama saya SALSABILLA ZULFKAR memangsa hukuman di tangan kreditor palsu. Saya kehilangan sekitar Rp. 30.000.000 karena saya butuh modal besar Rp. 300.000.000, Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. Perdagangan saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan anak dan ibu saya. Saya tidak tahan lagi dengan kejadian ini. Minggu lalu saya bertemu dengan seorang teman lama yang mengundang saya ke seorang ibu yang baik, Ms. KARINA ROLAND LOAN COMPANY, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman sebesar Rp.500.000.000,00
BalasHapusIbu yang baik, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk menerima ucapan terima kasih saya, dan semoga Tuhan terus memberkati ibu yang baik KARINA ROLAND dan teman saya. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberikan nasihat kepada orang Indonesia lainnya, ada banyak penipu di sana, jadi jika Anda memerlukan pinjaman dan keamanan dan siapa pun yang membutuhkan pinjaman harus cepat, hubungi KARINA ROLAND melalui email karinarolandloancompany@gmail.com
Anda masih dapat menghubungi ibu whatsApp nomor +1 (585) 708- 3478
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (salsabillazulfikar4@gmail.com). untuk informasi lebih lanjut.
Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet
BalasHapusSetelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.
Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam