Pengertian
Anjak
Piutang atau yang lebih dikenal dengan istilah factoring adalah perusahaan yang
kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau
pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran
tertentu dari perusahaan (klien).
Anjak
Piutang atau factoring merupakan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek suatu perusahan dari transaksi perdagangan dalam
atau luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1251/KMK013/1988 tertanggal
20 desember 1988). Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri
Keuangan No.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau
tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan
luar negeri.
Ada
tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman yaitu:
1.
Penekanan Anjak Piutang
adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
2.
Anjak Piutang bukanlah
suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang)
3.
Pinjaman bank melibatkan
dua pihak, sedangkan Anjak Piutang melibatkan tiga pihak
Dari pengertian di atas dapat diambil
beberapa poin-poin penting, yaitu:
1.
Transaksi Anjak Piutang
terdiri dari dua jenis yaitu, pembiayaan (financing activity) dan non
pembiayaan (non-financing activity)
2.
Transaksi Anjak Piutang
mencakup transaksi domestik dan internasional
3.
Obyek pembiayaan piutang
berupa tagihan jangka pendek
4.
Pembiayaan hanya dapat
dilakukan kepada perusahaan dan bukan kepada individu
Dengan adanya perusahaan factoring yang
melakukan kegiatan pembiayaan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri semakin memberikan
kemudahan dan efisiensi kinerja perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Adapun
manfaat-manfaat dari kegiatan transaksi Anjak Piutang itu sendiri yaitu:
1.
Mengatasi kesulitan modal
kerja
2.
Kesempatan pengembangan usaha
3.
Mengatasi beban kredit
4.
Memperbaiki sistem
penagihan.
Sejarah
Dalam
sejarah umat manusia, kegiatan anjak piutang sudah dikenal sejak 2000 tahun
yang lalu dan pertama kali dipraktekkan di Mesopotamia. Tetapi pada saat itu
kegiatan kegiatan anjak piutang dilakukan dengan cara sederhana, yaitu pihak
factor biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang juga sekaligus berperan
sebagai pemberi perlindungan kredit.
Selanjutnya,
kegiatan anjak piutang diteruskan di wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor
industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang
kegiatan usaha utama anjak piutang. Di negara- negara lain usaha ini masih
merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekade 1970-an. Perusahaan
Anjak Piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha Anjak Piutang di
Amerika.
Pada
akhir abad ke-19, perusahaan-perusahaan anjak piutang meninggalkan profesi
sebagai agen dan mengkonsenterasikan kegiatannya pada pengelolaan kredit bagi
klien yang meliputi menjamin kredit, menagih dan menyediakan dana. Bentuk
inilah yang menjadi embrio bisnis Anjak Piutang modern.
Kegiatan
Anjak Piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di
Indonesia. Eksistensi Kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket
Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau PAKDES 20, 1988 yang diatur dengan KEPPRES
No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan
usaha Anjak Piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di
luar sektor perbankan.
Fatwa Dewan
Syariah Nasional Nomor: 67/DSN-MUI/III/2008 Tentang Anjak Piutang Syariah
1.
Ketentuan
Umum
Dalam
fatwa ini, yang dimaksud dengan Anjak Piutang Secara Syariah adalah
pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang
kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang
berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berutang sesuai
prinsip syariah.
2.
Ketentuan
Akad
a.
Akad yang dapat digunakan
dalam Anjak Piutang Secara Syariah adalah Wakalah bil Ujrah.
b.
Pihak yang berpiutang
mewakilkan kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan dokumen-dokumen
penjualan kemudian menagih piutang kepada pihak yang berutang atau pihak lain
yang ditunjuk oleh pihak yang berutang;
c.
Pihak yang ditunjuk menjadi
wakil dari yang berpiutang untuk melakukan penagihan (collection) kepada
pihak yang berutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang
untuk membayar;
d.
Pihak yang ditunjuk menjadi
wakil dapat memberikan dana talangan (Qardh) kepada pihak yang berpiutang
sebesar nilai piutang;
e.
Atas jasanya untuk
melakukan penagihan piutang tersebut, pihak yang ditunjuk menjadi wakil dapat
memperolehujrah/fee;
f.
Besar ujrah harus
disepakati pada saat akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam
bentuk prosentase yang dihitung dari pokok piutang;
g.
Pembayaran ujrah dapat
diambil dari dana talangan atausesuai kesepakatan dalam akad;
h.
Antara akad Wakalah
bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya
keterkaitan (ta’alluq).
3.
Ketentuan
Penutup
a.
Jika salah satu pihak tidak
menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak,
maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah atau Pengadilan
Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
b.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagai-mana mestinya.
Kegiatan
Anjak Piutang
Kegiatan
utama anjak piutang adalah pengambilalihan pengurusan piutang suatu tanggung jawab
tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya
piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan
dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung
permintaan pihak kreditur.
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah:
1.
Kreditur atau klien yang
menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih dan dikelola.
2.
Perusahaan anjak piutang.
3.
Debitur.
Keuntungan
yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
1.
Bagi perusahaan anjak
piutang
a.
Memperoleh keuntungan
berupa Fee atau biaya administrasi.
b.
Membantu menyelesaikan
pertikaian di antara kreditur dan debitur.
c.
Membantu pihak manajemen
pihak kreditur dan penyelenggara kreditur.
2.
Bagi kredit (klien).
a.
Megurangi resiko kerugian.
b.
Memperbaiki sistem
administrasi
c.
Memperlancar kegiatan
usaha.
3.
Bagi debitur, Memberikan
motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu
sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
Anjak piutang (factoring) dilakukan
berdasarkan akad wakalah bil ujrah. Wakalah bil ujrah adalah pelimpahan kuasa
oleh satu pihak (al mawakil) kepada pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang
boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah).
Akad Wakalah bil ujrah bisa dilaksanakan
dengan atau tanpa upah. Ketika akad wakalah telah sempurna maka akad tersebut
bersifat mengikat. Dalam artian wakil dihukumi layaknya ajir (orang yang
disewa tenaganya) yang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan,
kecuali ada halangan yang bersifat syari’i. Jika dalam akad wakalah tersebut
upah tidak disebutkan secara jelas, maka wakil berhak atas ujrah atmitsil (upah
sepadan), atau sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku. Jika memang dalam
adat tersebut tidak berlaku pemberian upah, maka akad kembali menjadi akad
aslinya yang bersifat tabarru’ (charity program). Jika demikian halnya, akad
tidak bersifat mengikat dan wakil memiliki hak untuk membatalkan kapan saja.
Ini menurut pendapat Hanafiyah, Malikiyyah dan hanabalah. Menurut syafiiyah,
walaupun akad wakalah dijalankan dengan adanya pemberian upah, akad tersebut
tetap tidak bersifat mengikat.
Anjak piutang kontraknya masuk dalam kontrak
hiwalah dimana hiwalah dalam perbankan menerapkan dalam hal-hal berikut:
1.
Factoring atau anjak
piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga
memindahkan piutang tersebut kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut
dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
2.
Post-dated check, dimana
bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
3.
Bill discounting. Secara
prinsip, bill discounting serupa dengan hawalah. Hanya saja, dalam bill
discountinsg, nasabah harus membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak
didapati dalam kontrak hiwalah.
Hiwalah sendiri yaitu pengalihan utang dari
orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
PEMBERITAHUAN NOTICE NOTICE.
BalasHapusSaatnya kita semua mulai mencari diri sendiri, nama saya Hussein Anwar dari Surabaya, Indonesia. Namun saat ini tinggal di Kuala Lumpur Malaysia dengan dua daugthers saya.
Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran dan mendorong semua orang di sini. Mendapatkan pinjaman online tidak semudah kelihatannya, saya mendapat pinjaman online pertama saya di tahun 2011 setelah saya kehilangan istri saya untungnya bagi saya saya dapat bertemu dengan pembayaran saya dan saya melunasi pinjaman dalam waktu yang tepat. Pada bulan Oktober 2017 saya membutuhkan uang untuk membiayai kembali bisnis saya tetapi saya sudah kehilangan kontak dengan perusahaan yang memberi saya pinjaman. Saya mencoba mencari online tetapi saya akhirnya mempercayai sebuah perusahaan pinjaman tanpa iuran, saya telah kehilangan lebih dari Rp25.000.000 sebelum saya menyadari. Saya mendorong semua orang untuk berhati-hati dan pintar ketika mencari pinjaman online, tanda-tandanya jelas TIDAK, saya ulangi DO tidak mempercayai perusahaan peminjam yang menggunakan domain email gratis seperti. @ gmail.com .... @ yahoo.com ...... @ outlook.com atau ...... @ hotmail.com. mereka semua palsu. tidak ada perusahaan pinjaman nyata yang menggunakan surat semacam itu.
Pada bulan Mei 2018, saya mendapat surat dari pos blog dan ketika saya menghubungi saya, saya mendapatkan pinjaman dalam waktu 48 jam setelah menyelesaikan proses verifikasi saya. Terima kasih FINANSIAL GLOBAL ..
jika Anda memerlukan pinjaman bisnis mendesak atau pinjaman pribadi, Anda dapat menghubungi perwakilan pinjaman saya, seorang wanita yang baik dengan nama Sarah Harvey. Saya yakin sebagian besar dari kita mengenalnya karena dia telah membantu banyak orang dari negara kita.
Email.- sarahharvey@myglobalfinancefund.com
TOLONG jangan hubungi dia jika Anda tidak dapat membayar kembali pinjaman Anda atau berniat melarikan diri setelah mendapatkan pinjaman Anda ..
silakan teman-teman, semoga Anda semua yang terbaik, Anda dapat menghubungi saya untuk info lebih lanjut dan bantuan melalui email saya. husseinanwar150@gmail.com
Terima kasih