showpageArea a { text-decoration:underline; } Fandy Fendo: ANJAK PIUTANG

Minggu, 23 Desember 2012

ANJAK PIUTANG

Share on :

Pengertian
Anjak Piutang atau yang lebih dikenal dengan istilah factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
Anjak Piutang atau factoring merupakan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1251/KMK013/1988 tertanggal 20 desember 1988). Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan No.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman yaitu:
1.        Penekanan Anjak Piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
2.        Anjak Piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang)
3.        Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan Anjak Piutang melibatkan tiga pihak
Dari pengertian di atas dapat diambil beberapa poin-poin penting, yaitu:
1.        Transaksi Anjak Piutang terdiri dari dua jenis yaitu, pembiayaan (financing activity) dan non pembiayaan (non-financing activity)
2.        Transaksi Anjak Piutang mencakup transaksi domestik dan internasional
3.        Obyek pembiayaan piutang berupa tagihan jangka pendek
4.        Pembiayaan hanya dapat dilakukan kepada perusahaan dan bukan kepada individu
Dengan adanya perusahaan factoring yang melakukan kegiatan pembiayaan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri semakin memberikan kemudahan dan efisiensi kinerja perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Adapun manfaat-manfaat dari kegiatan transaksi Anjak Piutang itu sendiri yaitu:
1.        Mengatasi kesulitan modal kerja
2.        Kesempatan pengembangan usaha
3.        Mengatasi beban kredit
4.        Memperbaiki sistem penagihan.

Sejarah
Dalam sejarah umat manusia, kegiatan anjak piutang sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu dan pertama kali dipraktekkan di Mesopotamia. Tetapi pada saat itu kegiatan kegiatan anjak piutang dilakukan dengan cara sederhana, yaitu pihak factor biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang juga sekaligus berperan sebagai pemberi perlindungan kredit.
Selanjutnya, kegiatan anjak piutang diteruskan di wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama anjak piutang. Di negara- negara lain usaha ini masih merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekade 1970-an. Perusahaan Anjak Piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha Anjak Piutang di Amerika.
Pada akhir abad ke-19, perusahaan-perusahaan anjak piutang meninggalkan profesi sebagai agen dan mengkonsenterasikan kegiatannya pada pengelolaan kredit bagi klien yang meliputi menjamin kredit, menagih dan menyediakan dana. Bentuk inilah yang menjadi embrio bisnis Anjak Piutang modern.
Kegiatan Anjak Piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi Kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau PAKDES 20, 1988 yang diatur dengan KEPPRES No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha Anjak Piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 67/DSN-MUI/III/2008 Tentang Anjak Piutang Syariah
1.        Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Anjak Piutang Secara Syariah adalah pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berutang sesuai prinsip syariah.
2.        Ketentuan Akad
a.         Akad yang dapat digunakan dalam Anjak Piutang Secara Syariah adalah Wakalah bil Ujrah.
b.         Pihak yang berpiutang mewakilkan kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan dokumen-dokumen penjualan kemudian menagih piutang kepada pihak yang berutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang;
c.         Pihak yang ditunjuk menjadi wakil dari yang berpiutang untuk melakukan penagihan (collection) kepada pihak yang berutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang untuk membayar;
d.        Pihak yang ditunjuk menjadi wakil dapat memberikan dana talangan (Qardh) kepada pihak yang berpiutang sebesar nilai piutang;
e.         Atas jasanya untuk melakukan penagihan piutang tersebut, pihak yang ditunjuk menjadi wakil dapat memperolehujrah/fee;
f.          Besar ujrah harus disepakati pada saat akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase yang dihitung dari pokok piutang;
g.         Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan atausesuai kesepakatan dalam akad;
h.         Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan (ta’alluq).
3.        Ketentuan Penutup
a.         Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
b.         Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagai-mana mestinya.

Kegiatan Anjak Piutang
Kegiatan utama anjak piutang adalah pengambilalihan pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah:
1.        Kreditur atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih dan dikelola.
2.        Perusahaan anjak piutang.
3.        Debitur.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
1.        Bagi perusahaan anjak piutang
a.         Memperoleh keuntungan berupa Fee atau biaya administrasi.
b.         Membantu menyelesaikan pertikaian di antara kreditur dan debitur.
c.         Membantu pihak manajemen pihak kreditur dan penyelenggara kreditur.
2.        Bagi kredit (klien).
a.       Megurangi resiko kerugian.
b.      Memperbaiki sistem administrasi
c.       Memperlancar kegiatan usaha.
3.        Bagi debitur, Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
Anjak piutang (factoring) dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah. Wakalah bil ujrah adalah pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al mawakil) kepada pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah).
Akad Wakalah bil ujrah bisa dilaksanakan dengan atau tanpa upah. Ketika akad wakalah telah sempurna maka akad tersebut bersifat mengikat. Dalam artian wakil dihukumi  layaknya ajir (orang yang disewa tenaganya) yang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan, kecuali ada halangan yang bersifat syari’i. Jika dalam akad wakalah tersebut upah tidak disebutkan secara jelas, maka wakil berhak atas ujrah atmitsil (upah sepadan), atau sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku. Jika memang dalam adat tersebut tidak berlaku pemberian upah, maka akad kembali menjadi akad aslinya yang bersifat tabarru’ (charity program). Jika demikian halnya, akad tidak bersifat mengikat dan wakil memiliki hak untuk membatalkan kapan saja. Ini menurut pendapat Hanafiyah, Malikiyyah dan hanabalah. Menurut syafiiyah, walaupun akad wakalah dijalankan dengan adanya pemberian upah, akad tersebut tetap tidak bersifat mengikat.
Anjak piutang kontraknya masuk dalam kontrak hiwalah dimana hiwalah dalam perbankan menerapkan dalam hal-hal berikut:
1.        Factoring atau anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang tersebut kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
2.        Post-dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
3.        Bill discounting. Secara prinsip, bill discounting serupa dengan hawalah. Hanya saja, dalam bill discountinsg, nasabah harus membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak didapati dalam kontrak hiwalah.
Hiwalah sendiri yaitu pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.


1 komentar:

  1. PEMBERITAHUAN NOTICE NOTICE.
    Saatnya kita semua mulai mencari diri sendiri, nama saya Hussein Anwar dari Surabaya, Indonesia. Namun saat ini tinggal di Kuala Lumpur Malaysia dengan dua daugthers saya.
    Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran dan mendorong semua orang di sini. Mendapatkan pinjaman online tidak semudah kelihatannya, saya mendapat pinjaman online pertama saya di tahun 2011 setelah saya kehilangan istri saya untungnya bagi saya saya dapat bertemu dengan pembayaran saya dan saya melunasi pinjaman dalam waktu yang tepat. Pada bulan Oktober 2017 saya membutuhkan uang untuk membiayai kembali bisnis saya tetapi saya sudah kehilangan kontak dengan perusahaan yang memberi saya pinjaman. Saya mencoba mencari online tetapi saya akhirnya mempercayai sebuah perusahaan pinjaman tanpa iuran, saya telah kehilangan lebih dari Rp25.000.000 sebelum saya menyadari. Saya mendorong semua orang untuk berhati-hati dan pintar ketika mencari pinjaman online, tanda-tandanya jelas TIDAK, saya ulangi DO tidak mempercayai perusahaan peminjam yang menggunakan domain email gratis seperti. @ gmail.com .... @ yahoo.com ...... @ outlook.com atau ...... @ hotmail.com. mereka semua palsu. tidak ada perusahaan pinjaman nyata yang menggunakan surat semacam itu.
    Pada bulan Mei 2018, saya mendapat surat dari pos blog dan ketika saya menghubungi saya, saya mendapatkan pinjaman dalam waktu 48 jam setelah menyelesaikan proses verifikasi saya. Terima kasih FINANSIAL GLOBAL ..
    jika Anda memerlukan pinjaman bisnis mendesak atau pinjaman pribadi, Anda dapat menghubungi perwakilan pinjaman saya, seorang wanita yang baik dengan nama Sarah Harvey. Saya yakin sebagian besar dari kita mengenalnya karena dia telah membantu banyak orang dari negara kita.
    Email.- sarahharvey@myglobalfinancefund.com
    TOLONG jangan hubungi dia jika Anda tidak dapat membayar kembali pinjaman Anda atau berniat melarikan diri setelah mendapatkan pinjaman Anda ..
    silakan teman-teman, semoga Anda semua yang terbaik, Anda dapat menghubungi saya untuk info lebih lanjut dan bantuan melalui email saya. husseinanwar150@gmail.com
    Terima kasih

    BalasHapus